Kamis, 04 Agustus 2011

Video Sosialisasi Qanun di Seneubok Baro.

 
Video ini diambil saat pelaksanaan sosialisasi dan pembentukan Tim Penyusunan Qanun Gampong. LOGICA 2 akan mendampingi penyusunan Qanun Gampong di 12 gampong dampingan LOGICA 2 dalam Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Masing-masing gampong akan menyusun satu qanun wajib yaitu qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong serta satu qanun pilihan yaitu qanun tentang Kesehatan atau Pendidikan. Tuntutan untuk kembali kepemerintahan gampong sudah semakin nyaring disuarakan, alhamdulillah dengan hal ini akan semakin lancar karena aceh sudah memiliki undang-undang pemerintahan aceh yang dikenal dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2006.
Dengan lahirnya undang-undang ini maka pemerintahan yang dijalankan di aceh akan memiliki kekhususan tersediri dibandingkan dengan daerah lain di indonesia.

Pasal 267 (1) UU nomor 11 tahun 2006 menyebutkan bahwa kelurahan di provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi gampong atau nama lain dalam kabupaten/kota. Pasal ini menunjukkan bahwa kini Aceh memang memiliki ciri khas tersendiri dalam sisi pemerintahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar